BATUSANGKAR - Hakim Wasmat Pengadilan Negeri Batusangkar, Erwin Radon Ardiyanto, S.H., M.H., bersama dengan anggota tim Ridwan K, S.H., dan Syahril laksanakan Pengawasan dan Pengamata di Rumah Tahanan Negara Batusangkar, Jumat (14/06/2024).
Sebagaimana ketentuan Pasal 280 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan dengan tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Pengawasan dan Pengamatan berjalan dengan baik dan lancar.